Gubernur Jatim Inisiasi Perda Masyarakat Adat, Pastikan Keamanan dan Keadilan
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, berencana membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat. Perda ini penting untuk memperkuat pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan komunitas adat di Jatim. Hal itu disampaikan saat menerima audiensi perwakilan Suku Tengger di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis, 26 Maret 2026.
Sebagai langkah percepatan, Khofifah menginstruksikan Biro Hukum Setdaprov Jawa Timur bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim untuk segera melakukan kajian terhadap inisiatif tersebut. Ia menilai, produk hukum ini akan menjadi payung hukum yang lebih efektif dibandingkan jika disusun secara parsial di masing-masing kabupaten/kota.
"Melalui Perda, nanti bisa lebih simple di mana meng-cover berbagai wilayah sekaligus suku yang lain," ujar Khofifah.
Dengan demikian, ia optimis, pengakuan terhadap eksistensi dan hak-hak masyarakat adat dapat berjalan selaras tanpa ada ketimpangan antar wilayah.
Lebih lanjut, Khofifah juga memberikan perhatian khusus terhadap aspek kesejahteraan masyarakat adat. Ia menilai, hingga kini skema bagi hasil dari aktivitas ekonomi di kawasan tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat adat setempat.
Untuk itu, Khofifah meminta jajaran terkait untuk mendalami peluang penguatan skema fiskal melalui regulasi yang ada, termasuk mengkaji Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), untuk memastikan potensi ekonomi kawasan dapat memberikan manfaat langsung bagi daerah dan masyarakat sekitar.
Selain itu, Khofifah juga menyoroti pentingnya peningkatan infrastruktur pendukung di kawasan wisata tersebut. Menurutnya, status Gunung Bromo sebagai destinasi wisata dunia harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur yang memadai.
Sementara itu, sesepuh Suku Tengger, Supoyo, menyampaikan apresiasi atas perhatian Gubernur Khofifah terhadap masyarakat adat karena perhatian tersebut memberikan harapan baru bagi penguatan perlindungan hukum dan kesejahteraan masyarakat adat.
"Dengan Perda ini nantinya kita kepingin bagaimana ke depan itu, ya anak-anak kita dan generasi berikutnya ini juga ada payung hukumnya ketika menganggarkan melalui dana yang bersumber dari dana Dana Desa ataupun dana-dana pemerintah provinsi ataupun dari pusat," pungkasnya.
Advertisement