Jawa Timur Status Darurat PMK
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi menetapkan status darurat bencana non alam Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Putusan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/31/013/2025 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Akibat Penyakit Mulut dan Kuku di Provinsi Jatim, yang dikeluarkan pada 23 Januari 2025.
Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono mengatakan, bahwa status darurat ini diberlakukan sampai kasus PMK dapat dikendalikan sesuai rekomendasi veteriner di Jatim.
Dari data yang ada, Adhy mengatakan, terdapat 18.722 kasus pada periode 1 Desember 2024 hingga 30 Januari 2025. Dengan rincian, ternak yang masih sakit sebanyak 10.670 ekor, ternak sembuh atau mengalami recovery sebanyak 6.616 ekor, dan 984 ekor ternak mati.
"Rata-rata peningkatan kasus PMK di Jatim telah mencapai 350 ekor per hari dari sebelumnya hanya 10 kasus per hari. Secara epidemiologi peningkatan kasus telah mencapai dua kali standar deviasi rataan kasus selama satu tahun terkahir," kata Adhy dalam keterangan tertulis, Sabtu 1 Februari 2025.
Dengan status darurat ini, mantan pejabat Kemensos RI itu meminta bupati dan walikota agar melakukan upaya pengendalian secara maksimal.
Termasuk menyediakan sharing anggaran untuk penyediaan operasional petugas vaksinasi dan pengobatan, serta pengadaan vaksin, obat, dan peralatannya.
"Secara operasional akan kami terbitkan Surat Edaran Gubernur tentang Percepatan Pengendalian PMK di Jawa Timur yang di tujukan kepada Bupati/Walikota," pungkasnya.
Advertisement