Memanusiakan Riset Sosial (16)
Oleh: Himawan Bayu Patriadi, PhD.,
Dosen Hubungan Internasional, Universitas Jember
Esai saya seri sebelumnya, bertajuk “Memanusiakan Riset Sosial (15)”, yang mengupas paradigma post-Positivism dan kemunculan metodologi ‘quasi-Kualitatif’ dalam riset ilmu Sosial [Ngopibareng, 09 Maret 2025]; mendapat beberapa tanggapan. Secara substantif, komentar yang muncul bisa dipilah menjadi dua. Pertama, pandangan keraguan terhadap kesahihan metodologi ‘quasi-Kualitatif’. Kedua, pandangan tentang keruwetan setelah melihat perkembangan metodologi penelitian sosial yang semakin beragam.
Menyangkut keraguan tentang kesahihan quasi-Kualitatif diwakili oleh pandangan dua pengajar Program Doktoral. Dosen yang pertama berkomentar bahwa “perdebatan tentang quasi-Kualitatif sampai hari ini masih terus terjadi”. Sementara itu, dosen yang kedua punya pendapat senada, tapi dengan narasi yang berbeda. Ia berkomentar: “kita perlu terus mengkaji applicability dari QQ [Quasi Qualitative] ini”. Argumennya, “QQ belum diuji dalam diskusi di jurnal internasional atau nasional bereputasi”. Oleh karena itu, lanjutnya, meskipun ada quasi-Kualitatif, kita “tetap perlu memikirkan beberapa pendekatan penelitian kualitatif yang lebih umum dan telah dilakukan secara luas seperti tercermin dalam berbagai tulisan akademik di jurnal-jurnal bereputasi”.
Pandangan dua dosen di atas, bahwa quasi-Kualitatif masih ‘diperdebatkan’ dan ‘perlu diuji’, mungkin benar. Saya pun melihatnya sebagai sesuatu yang wajar. Toh, dalam dunia akademik, tidak ada aspek yang bebas dari pertanyaan dan perdebatan, tak terkecuali teori yang sudah mapan. Apalagi, dalam dunia ilmu Sosial, setiap 2 (dua) menit konon muncul satu publikasi ilmiah. Sebagian di antaranya, bahkan mungkin sebagian besar, memuat temuan teoritik baru. Isinya, bisa me-review, menyanggah, atau bahkan merevisi paradigma dan teori yang telah eksis. Oleh karena itu, menyangkut pendapat bahwa quasi-Kualitatif adalah “masih belum teruji”, juga terbuka untuk diperdebatkan pula. Memang benar, bahwa istilah quasi-Kualitatif masih belum banyak yang menggunakan dalam penulisan di jurnal internasional. Tapi, bukan berarti bahwa pendekatan tersebut sama sekali tak ada yang memakai. Barron dan Tracey (2017), misalnya, dalam artikelnya di jurnal internasional secara eksplisit sudah memakai istilah quasi-Kualitatif.
Setiap 'kreasi' akademik adalah sah, termasuk kreasi terminologi ‘quasi-Kualitatif’, sejauh punya landasan akademik. Berkaitan dengan isu ini, saya setidaknya punya dua catatan. Pertama, saya agak berhati-hati dalam menggunakan kata 'quasi'. Pasalnya, saya menghindari menggunakannya secara deterministik. Alasannya, sebagai ajektif, 'quasi' bisa ditempelkan pada subyek apapun. Dalam pendekatan penelitian, yang sering muncul dalam jurnal internasional adalah quasi-Experimental research; yang pada esensinya merupakan modified Experimental research. Jenis riset ini berada dalam kubu paradigma post-Positivism, yang seperti telah saya singgung dalam esai seri sebelumnya, “Memanusiakan Riset Sosial (15)”, merupakan fondasi paradigmatis dari pendekatan penelitian quasi-Kualitatif. Dengan latar belakang ini, sangat mungkin quasi-Kualitatif itu memang merujuk pada quasi-Experimental research yang lebih dahulu populer.
Catatan kedua, pengujian paling elementer terhadap sebuah metodologi adalah dengan menelisik apakah ada perspektif filosofis yang melandasi paradigmanya. Seperti telah disinggung di atas, quasi-Kualitatif bertumpu pada paradigma post-Positivism. Sementara itu, paradigma ini secara filosofis punya posisi yang kokoh. Guba, Lynham, Lincoln (2018) telah menegaskan bahwa “post-Positivism is philosophically distinctive”. Lebih dari itu, secara ontologis, post-Positivism dapat dibedakan dengan induknya, paradigma Positivism. Jika Positivism mencerminkan ‘naïve’ Realism yang berpandangan bahwa “real” reality [is] apprehendible, paradigma maka post-Positivism pada esensinya merefleksikan ‘critical’ Realism yang memandang bahwa “real” reality hanyalah imperfectly and probabilistically apprehendible. Implikasi epistemologisnya juga berbeda. Positivism ‘findings true’; sedangkan post-Positivism berfokus pada upaya ‘findings probably true’. Dalam tataran metodologi juga terdapat perbedaan. Dalam hal hipotesa, misalnya, Positivism berfokus pada verifikasi dan testing teori; sedangkan post-Positivism lebih pada falsifikasi dengan orientasi teoritis-nya lebih luas, karena mencakup testing atau generating teori. Mempertimbangkan bahwa landasan paradigmanya yang philosophically distinctive ini, plus secara epistomologis dan metodologis juga eksklusif dalam arti punya posisi tersendiri, saya menggarisbawahi lagi bahwa secara akademis pendekatan quasi-Kualitatif adalah feasible.
Sekarang, beralih pada pandangan tentang ranah metodologi yang semakin beragam dan kompleks. Seorang dosen yang lain sempat berkeluh kesah. Ia sempat mengungkapkan bahwa dirinya “tambah mumet [tambah pening]”, tatkala mencermati perkembangan mutakhir metodologi riset ilmu Sosial. Seraya merujuk pada Paul Feyerabend, filsuf asal Swiss; ia mengutip pandangan epistemologi Anarchism yang mengklaim bahwa “tidak ada aturan [tentang] metodologi!”. Feyerabend memang merupakan sosok kontroversial. Pasalnya, ia mentahbiskan dirinya sebagai an epistemological anarchist. Tapi, ia dianggap punya sumbangan keilmuan yang signifikan dalam filsafat ilmu pengetahuan. Bahkan, banyak yang menempatkannya setara dengan ilmuwan tersohor, seperti Karl Popper dan Thomas Kuhn. Dalam bukunya, Against Method (1975,1993), Feyerabend menegaskan bahwa dalam penelitian ilmiah, tak ada aturan metodologis yang universal. Argumennya, kemajuan dalam ilmu pengetahuan haruslah dilihat dalam setiap penggal sejarah.
Saya memandang argumen Feyerabend di atas lebih merepresentasikan arus besar ‘kontekstualisasi” teori dan riset sosial, sebagai bagian dari gerakan humanisasi ilmu-ilmu Sosial. Seperti diakui sendiri oleh Feyerabend, bahwa pada saat menulis bukunya tersebut, ia lebih memposisikan dirinya sebagai sosok ‘humanitarian’ daripada seorang ‘intellectual’. “I wanted to support people, not to ‘advance knowledge’", tegasnya jujur. Dalam konteks ini, ia juga berargumen bahwa ilmu pengetahuan “[is] not as the one and only road to truth and reality”. Implikasi logis dari penegasannya ini adalah, terdapat “kebenaran lain” di luar ilmu pengetahuan. Asumsi ini mengingatkan saya pada pertanyaan biner tentang misi ilmu pengetahuan: Apakah “ilmu untuk ilmu” ataukah “ilmu untuk masyarakat”?!
Arus besar humanisasi ilmu-ilmu sosial secara akademis memang berdampak besar pada teorisasi maupun metodologi riset sosial. Intensi mengakomodasi variasi “kebenaran” –baik scientific maupun non-scientific truth– telah mengubah kriteria dalam metodologi. Dalam review-nya terhadap ragam teori dan metodologi riset sosial, Michael Hennessy (1982) dengan nada bertanya memasang judul provokatif: The End of Methodology? Ia menegaskan bahwa eksklusivitas tak selalu menjadi prioritas. Menurutnya, peneliti “are free to utilize any appropriate method, as long as they meet the non-methodologically based criteria of justice, fairness, equity, etc.”. Dengan perkembangan pandangan metodologis ini, pertanyaan sentralnya adalah: “Apakah para peneliti harus ragu dan pesimis terhadap urgensi dan signifikansi dari metodologi riset?.
Menjawab pertanyaan sentral di atas, saya berpendapat bahwa peneliti tak perlu ragu, apalagi pesimis. Setidaknya terdapat dua argumen di balik keoptimisan saya ini. Pertama, saya setuju dengan ungkapan L. Goldman (1989), bahwa “These new [qualitative] methods are *not for the faint of heart* (‘bukan untuk berkecil hati’ emphasis added). They [only] demand imagination, courage to face the unknown, flexibility, some creativeness, and a good deal of personal skills ...”. Dalam konteks ini, saya berpandangan bahwa peneliti tetap perlu optimis tentang massa depan metodologi riset sosial; seraya imperatively selalu meningkatkan pemahaman tentang dan skills dalam menggunakan ragam metodologi penelitian yang terus berkembang.
Kedua, kekhawatiran terhadap epistemologi Anarchism tidak perlu berlebihan, karena masih ada jalan. Paradigma Pragmatic, misalnya, secara eksplisit mengakui bahwa sebuah riset selalu terjadi dalam konteks tertentu, baik itu konteks sosial, politis, maupun historis. Dalam tataran metodologis, Mixed Methods –yang problem-oriented– juga telah menyediakan an exit way guna lebih akomodatif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan mutakhir. Dalam hal ini, Mixed Methods bukan hanya berfokus pada penggabungan pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif (Quan-Qual), tapi juga akomodatif terhadap metodologi non-mainstream. Alasannya, menurut Creswell (2014), Mixed-Methods: “may include a postmodern turn, a theoretical lens that is reflective of social justice and political aims”. Bahkan, ditegaskannya pula bahwa Mixed Methods juga telah menetapkan rambu bagi penggabungan semacam itu. Peneliti yang mau menerapkan Mixed Methods terlebih dahulu dituntut membuat justifikasi akademik mengenai urgensi penggabungan; dengan membuat “a purpose for their mixing, a rationale for the reasons why ... data need to be mixed”. Rambu-rambu ini jelas menegaskan bahwa secara normatif, dalam Mixed Methods penggabungan dua pendekatan penelitian tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Elaborasi di atas mencerminkan pandangan umum, bahwa di tengah kekhawatiran terhadap munculnya epistemologi Anarchism, tertib metodologi dalam penelitian ilmiah masih dipandang penting dan perlu. Dalam konteks ini, saya sepakat dengan gagasan seorang kolega bahwa peneliti, khususnya mahasiswa tingkat Doktoral, tetap “perlu kembali membahas berbagai metode kualitatif seperti Fenomenologi, Etnografi, Studi Kasus, Teori Grounded, dan Naratif”. Namun, saya punya catatan tambahan terhadap gagasan ini. Dalam tataran teoritis, pembahasan semacam ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya untuk mapping paradigma metodologi penelitian. Argumennya, worldviews metodologi penelitian tak ubahnya seperti sebuah spektrum. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan kritik terhadap jenis metodologi lainnya. Bagi mahasiswa Doktoral, pembahasan dalam konteks yang luas ini diharapkan bukan hanya memfasilitasi mereka dalam memahami ragam metodologi riset, tetapi juga bisa membantu memperjelas, sekaligus memantapkan, struktur berpikirnya menyangkut proses penelitian.
Wallahua’lam….
Advertisement