Polres Tuban Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban mengungkap kasus peredaran narkotika di Bumi Wali. Dalam pengungkapan dua kasus ini, petugas mengamankan dua orang pelaku.
Keduanya berinisial NAF warga Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding dan CES warga Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Dari penangkapan NAF, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101 gram, 5.000 butir pil LL, pil ekstasi warna merah muda sebanyak 96,5 butir, serta pil ekstasi warna oranye dengan berat bruto 0,27 gram.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung aktifitas peredaran narkotika berupa timbangan elektrik, alat hisap sabu, pipet kaca, dua unit telepon genggam, hingga satu unit motor Kawasaki Ninja beserta STNK.
Sedangkan dari tangan pelaku CES, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 45,67 gram, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp250 ribu, plastik klip kecil, timbangan digital, isolasi hitam, satu unit handphone samsung, serta tas buku servis mobil.
Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin, memastikan pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tuban ini masih terus didalami, hal itu untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang lebih besar.
Perwira dengan pangkat dua melati ini menyebut, peredaran narkotika menjadi perhatian serius. Sebab, dampak yang ditimbulkan sangat merusak generasi muda serta mengancam kehidupan sosial masyarakat.
βKe depan kami mohon dukungannya agar pengungkapan kasus narkotika bisa lebih besar lagi,β ungkap Kapolres.
Menurutnya, jaringan yang berhasil diungkap saat ini masih bersifat lokal. Kendati begitu, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang haram tersebut termasuk dugaan pemasok dari wilayah Kota Surabaya.
"Pengembangan masih terus kita lakukan. Hasil pemeriksaan, barang didapat dari Surabaya," imbuh Kapolres.
Lebih lanjut, para pelaku ini mengedarkan narkotika dengan modus menaruh barang haram tersebut di titik tertentu atau dipinggir jalan sesuai kesepakatan kedua pihak dalam mengedarkan sabu. Selanjutnya, pembeli mengambil barang tersebut sesuai petunjuk yang diberikan pelaku.
Polres Tuban berkomitmen akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke akar jaringan, hal itu demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Advertisement