Buron Dua Tahun, Anak Mantan Kades Pelaku Pengeroyokan di Bondowoso Ditangkap di Jember
Pelarian panjang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di Bondowoso Jawa Timur berakhir. Pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Bondowoso setelah buron selama dua tahun lebih.
Pelaku berinisial MFR, 23 tahun, warga Desa Kesemek, Kecamatan Tenggarang, Bondowoso. Ia merupakan anak mantan Kepala Desa (Kades) Kesemek yang berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bondowoso.
"Tersangka MFR ditangkap tanpa perlawanan di salah satu konter telepon seluler (HP) di Desa/Kecamatan Sumbersari, Jember pada Sabtu 16 Mei 2026 sore sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kasatreskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, Selasa 19 Mei 2026 pagi.
Ia menerangkan, anggota Satreskrim Polres tidak mudah melakukan penangkapan, karena tersangka selalu berpindah-pindah tempat persembunyian. Namun, begitu mendapat informasi tersangka sudah sebulan lebih berada di wilayah Jember, anggota Satreskrim Polres melakukan pengintaian.
"Sekitar dua minggu, anggota Satreskrim Polres Bondowoso melakukan pengintaian keberadaan tersangka di Jember. Begitu melihat tersangka di salah satu konter HP di Kecamatan Sumbersari, Jember langsung ditangkap dan saat itu juga dibawa ke Mapolres Bondowoso," terang perwira dua balok kuning di pundak itu.
Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Bondowoso untuk melengkapi berkas perkaranya sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Ia dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan/atau dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP lama, karena perbuatan pengeroyokan dan kekerasan mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Dengan dijerat pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Tersangka ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat DPO/R/16/IV/Res.1.7/2024 tanggal 11 April 2024," ujar Kasatreskrim Wawan.
Penangkapan tersangka MFR ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/117/IV/2024/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jatim tanggal 9 April 2024. Bermula aksi pengeroyokan dilakukan tersangka dan sejumlah temannya di depan sebuah warung kopi di Kelurahan Kota Kulon Bondowoso pada dua tahun lalu, tepatnya Selasa 9 April 2024 malam..
Akibat aksi pengeroyok kan itu, seorang warga Bondowoso berinisial AD meninggal dunia setelah perutnya ditusuk pisau sangkur. Lima pelaku pengeroyokan termasuk salah satunya anggota TNI kesatuan Kostrad di Bondowoso berhasil diamankan Satreskrim Polres setempat dan tengah menjalankan hukuman setelah disidangkan di pengadilan militer.
Advertisement