Kejaksaan Agung Operasi Senyap Satu Pekan, Ungkap Korupsi Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap telah menyelidiki dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama sekitar satu minggu sebelum akhirnya menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan proses penyelidikan berlangsung cepat sebelum kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. “Lidiknya (penyelidikan) sekitar satu minggu. (Naik penyidikannya) baru beberapa hari yang lalu,” ujar Syarief, dikutip Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut Syarief, sebelum penyelidikan resmi dimulai, Kejagung lebih dulu mempelajari laporan dan indikasi dugaan penyimpangan, termasuk laporan masyarakat terkait pelaksanaan program MBG.
“Tapi kalau mempelajari itu sebelum lidik kita akan pelajari ya. Di situ memang ada beberapa perhatian kita, mungkin ada beberapa laporan dari masyarakat, seperti ada dapur-dapur yang tidak sesuai, mungkin tidak sesuai spek atau tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Ia menyebut dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan pelanggaran ketentuan dalam pelaksanaan program menjadi awal pendalaman kasus tersebut. “Kami melakukan pendalaman atau penelaahan,” tambahnya.
Yayasan Terafiliasi Diduga Jadi Sarana Korupsi
Dalam pengembangan perkara, Kejagung kini menginventarisasi yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga terafiliasi dengan para tersangka.
“Nanti kami akan koordinasi dengan BGN karena sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak menerima atau menjadi mitra BGN,” ujar Syarief.
Diketahui, program MBG mendapat alokasi anggaran jumbo dari APBN, yakni sebesar Rp85,20 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.
Namun, Kejagung menduga sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG justru dijadikan sarana tindak pidana korupsi karena memiliki keterkaitan dengan pejabat atau pegawai BGN.
“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG,” kata Syarief.
Ia menjelaskan, yayasan tersebut tetap lolos verifikasi melalui dugaan pengaturan sistem pada portal mitra BGN serta mendapat atensi khusus dari para tersangka.
“Terafiliasi berarti yayasan itu bisa disebut milik melalui orang lain atau mengendalikan orang lain,” jelasnya.
Diduga Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari
Kejagung juga mengungkap yayasan yang terafiliasi dengan tersangka diduga menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan terafiliasi tersebut di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” ujar Syarief.
Saat ini penyidik masih menelusuri aliran dana yang diterima Dadan Hindayana Cs dari setiap SPPG yang memperoleh insentif tersebut.
Dugaan Mark Up Pengadaan Motor Listrik hingga TV 75 Inci
Hasil penyelidikan Kejagung mengungkap Dadan bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebut tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan ditemukan indikasi mark up harga pengadaan.
Beberapa proyek yang disorot antara lain:
Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun
Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan diduga terjadi mark up
Pengadaan sekitar 31 ribu tablet yang tidak sesuai spesifikasi dan diduga di-mark up
Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang juga diduga mengalami mark up harga
Kejagung Geledah Kantor BGN dan Rumah Tersangka
Dalam proses penyidikan, Kejagung menggeledah enam lokasi, termasuk Kantor BGN serta rumah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
“Kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka,” ujar Syarief.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam serta laptop.
“Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. Termasuk HP dan laptop,” katanya.
Dadan Hindayana Cs Resmi Ditahan
Kejagung resmi menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2026.
Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Cs langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
Prabowo Ingatkan MBG Jangan Jadi Ladang Korupsi
Di tengah pengungkapan kasus ini, Presiden RI Prabowo Subianto mengumpulkan ribuan Kepala SPPG dan mitra pelaksana MBG dalam acara Building Indonesia's Future Generations Through Nutrition di SICC, Kabupaten Bogor, Rabu (3/6).
Prabowo menegaskan program Makan Bergizi Gratis tidak boleh dijadikan sarana memperkaya segelintir oknum.
“Tidak boleh jadi sarana memperkaya oknum-oknum. Makan paling gampang dikorupsi,” kata Prabowo.
Ia menekankan MBG merupakan program penting untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan gizi yang layak dan tumbuh sehat.
Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan pengumuman Kejagung terkait penetapan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi mark up proyek pengadaan MBG.
Advertisement