Gelapkan Uang Rumah Sakit di Situbondo, Mantan Pegawai Honorer Diganjar 1,8 Tahun Penjara
Mantan pegawai honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Abdoer Rahem (RSAR) Situbondo, Rizky Noer, 20 tahun divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. Rizky Noer terbukti melakukan tindak pidana menggelapkan uang rumah sakit sebesar Rp20 juta untuk kepentingan pribadi.
Vonis itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Selasa 5 Mei 2026, karena Rizky Noer secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 488 KUHP Baru tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Hubungan Kerja.
"Karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis hukuman 1,8 tahun penjara kepada terdakwa Rizky Noer," kata Hakim Pengadilan. Negeri Situbondo, Haris Suharman Lubis di kantornya, Rabu 6 Mei 2026.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo, yakni hukuman dua tahun penjara. Pertimbangan hakim didasarkan ada hal memberatkan dan meringankan selama proses persidangan sehingga vonis lebih ringan dari tuntutan.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan rumah sakit. Namun, hal meringankan, terdakwa koperatif serta bersikap sopan dan jujur selama menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo," terang Hakim Haris Suharman Lubis.
Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Situbondo, Indra menyatakan JPU Kejaksaan Negeri Situbondo masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU. "Terhadap vonis hakim itu, JPU masih pikir-pikir ," kata Indra, Rabu 6 Mei 2026.
Untuk diketahui, kasus tindak pidana penggelapan uang rumah sakit ini, bermula pegawai honorer Rizky Noer bertugas di bagian loket pembayaran mengambil uang tunai Rp20 juta dari laci kerjanya pada 11 Desember 2025. Pengakuannya, uang itu digunakan membayar angsuran (kredit) sepeda motor.
Aksi Rizky Noer itu terekam kamera CCTV terpasang di lokasi kejadian. Rekaman CCTV ini menjadi alat bukti manajemen rumah sakit melaporkan Rizky Noer ke Polres Situbondo hingga diproses hukum.
Advertisement