Jadi Tersangka dan Diminta Ganti Rugi Rp560 Juta, ASN di Jember Disebut Alami Kriminalisasi
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jember, Ahmad Zaini (AZ), disebut mengalami kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan terkait transaksi jual beli tanah dan bangunan di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Jember.
Kuasa hukum Ahmad Zaini, Ahmad Fauzi, menilai perkara yang kini ditangani Polres Jember tersebut semestinya menjadi ranah hukum perdata karena berkaitan dengan wanprestasi atau ingkar janji dalam transaksi jual beli, bukan tindak pidana.
Atas perkara tersebut, Fauzi menyampaikan permohonan perlindungan hukum yang diajukan kepada Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candra Putra tertanggal 10 Februari 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan, kasus bermula pada tahun 2022 ketika Ahmad Zaini menawarkan dua aset tanah dan bangunan miliknya melalui perantara bernama Fajar Andi Kusbiantoro. Kedua aset itu berada di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.
Aset pertama berupa tanah bersertifikat hak milik Nomor 2325 seluas 235 meter persegi. Sedangkan aset kedua berupa tanah dan bangunan bersertifikat hak milik Nomor 2791 seluas 1.399 meter persegi.
Menurut Ahmad Fauzi, kedua aset tersebut dipasarkan melalui media sosial Facebook dengan harga Rp500 juta. Pelapor kemudian tertarik dan melakukan pengecekan lokasi sebelum akhirnya tercapai kesepakatan jual beli.
Dalam kesepakatan itu, pelapor memberikan uang muka atau DP sebesar Rp200 juta secara tunai pada 17 Maret 2022. Sedangkan sisa pembayaran disepakati diangsur selama 12 bulan.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam perjanjian ikatan jual beli Nomor 55 tanggal 21 Maret 2022 di hadapan notaris Yonas Dominiko Wattie.
“Perikatan awalnya jelas merupakan hubungan hukum jual beli tanah dan bangunan, bukan tindak pidana,” tegasnya, Rabu, 20 Mei 2026.
Selama proses transaksi berlangsung, Ahmad Fauzi menyebut pihak pelapor telah menguasai objek tanah dan bangunan milik kliennya. Bahkan bangunan yang sebelumnya merupakan rumah tinggal disebut telah dibongkar dan diubah menjadi rumah yang di dalamnya terdapat burung walet.
Selain itu, Ahmad Zaini disebut telah mengeluarkan biaya sekitar Rp14,5 juta untuk pengurusan peralihan tanah dan pembayaran komisi perantara.
“Rumah dan bangunan milik klien kami telah dirusak dan diubah dari bentuk aslinya serta dikuasai oleh pelapor sampai sekarang,” ujarnya.
Persoalan mulai muncul ketika pelapor disebut meminta pembatalan jual beli secara sepihak. Pelapor, menurut Ahmad Fauzi, sempat meminta agar transaksi dialihkan dengan mekanisme barter menggunakan tanah sawah lain milik Ahmad Zaini.
Namun rencana barter itu batal tanpa alasan yang jelas. Meski demikian, pelapor tetap meminta pembatalan transaksi dan meminta Ahmad Zaini menyerahkan sertifikat lain berupa SHM Nomor 3888 di kawasan Perumahan Sumber Alam, Kecamatan Sumbersari, Jember.
Menurut Ahmad Fauzi, sertifikat itu diminta dengan alasan akan dijualkan kepada calon pembeli dari Jakarta seharga Rp1,2 miliar. Hasil penjualan tersebut disebut akan digunakan untuk mengembalikan uang milik pelapor.
Pembatalan jual beli akhirnya dilakukan di hadapan notaris pada 22 Mei 2023. Akan tetapi setelah pembatalan itu, pelapor justru melaporkan Ahmad Zaini ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/50/II/2024/SPKT/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 6 Februari 2024.
Dalam perkembangannya, Ahmad Zaini kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/137/IX/RES.1.11/2024/Reskrim tertanggal 11 September 2024 yang diterbitkan penyidik Satreskrim Polres Jember.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Zaini juga disebut diminta mengganti kerugian hingga sekitar Rp560 juta. Nilai tersebut terdiri dari tuntutan pengembalian uang transaksi Rp500 juta ditambah biaya komisi perantara, biaya pecah tanah dan pengurusan administrasi sekitar Rp14,5 juta serta sejumlah biaya lain.
Ahmad Fauzi menilai penanganan perkara tersebut sarat tekanan dan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.
“Bagaimana mungkin klien kami dituduh menggelapkan aset yang secara sah merupakan miliknya sendiri, sementara pelapor juga memegang jaminan sertifikat lain dengan nilai di atas Rp1 miliar,” tegasnya.
Ia juga menyoroti proses pemeriksaan yang dinilai melanggar prinsip fair trial atau peradilan yang jujur dan adil. Ahmad Fauzi menyebut kliennya sempat dipanggil penyidik dan diarahkan membuat surat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang Rp500 juta tanpa didampingi penasihat hukum.
Menurut dia, kliennya juga dijanjikan sertifikat yang sebelumnya diserahkan akan dibantu dikembalikan apabila bersedia membuat surat pernyataan tersebut.
“Klien kami diatur dan dipaksa menyanggupi isi surat yang redaksinya diarahkan penyidik tanpa koordinasi dengan penasihat hukum,” ungkapnya.
Selain mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Jember, pihak Ahmad Zaini juga telah menempuh berbagai langkah hukum lain.
Di antaranya mengajukan gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jember, peninjauan kembali serta praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Ahmad Fauzi menegaskan, berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018, sengketa wanprestasi tidak dapat dipidanakan apabila sejak awal perjanjian tidak didasari tipu muslihat, identitas palsu maupun itikad buruk.
“Wanprestasi adalah ranah hukum perdata yang penyelesaiannya berkaitan dengan ganti rugi, bukan pidana,” pungkasnya.
Advertisement