Khofifah Tunggu Putusan MK Terkait Hasil Pilkada Magetan 2024
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan masih menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil akhir Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan 2024. Meski proses pemungutan suara ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah selesai, tahapan hukum masih menjadi perhatian utama.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara dari PSU, pasangan calon Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro tetap unggul dan dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Magetan 2024. Namun, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari MK untuk memastikan tidak ada gugatan lanjutan.
“Tanggal pengajuan gugatan kembali sudah selesai. Kami tinggal menunggu surat dari MK. Karena kami ingin memastikan bahwa tidak ada gugatan. KPUD Magetan juga minta surat itu sebagai dasar,” ujar Khofifah saat ditemui di Surabaya, Jumat (18/4/2025).
Khofifah menjelaskan bahwa mekanisme ini sebelumnya juga terjadi pada proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, yang dilakukan secara terpisah karena harus menunggu keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi.
“Setelah surat dari MK keluar, prosesnya akan berjalan mulai dari KPUD Magetan, naik ke tingkat provinsi, lalu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), seperti kasus Pamekasan sebelumnya,” jelasnya.
Dengan kondisi ini, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Magetan terpilih masih menunggu kepastian hukum dari MK. Pemerintah Provinsi Jawa Timur pun tetap berpegang pada aturan yang berlaku demi menjaga legalitas dan integritas Pilkada.
Advertisement