Overstay 248 Hari, WNA India Tewas Sebelum Dideportasi
Seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial SN, ditemukan meninggal dunia di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di kawasan Juanda, Sedati, Sidoarjo, Kamis 14 Mei 2026 pagi.
Korban diketahui tengah menjalani proses pendetensian akibat pelanggaran keimigrasian berupa overstay selama 248 hari dan dijadwalkan dideportasi pada 17 Mei 2026.
Korban ditemukan dalam kondisi tergantung saat petugas melakukan pengecekan rutin sekitar pukul 07.50 WIB. Peristiwa tersebut langsung memicu kepanikan di area detensi dan segera ditangani petugas Imigrasi bersama kepolisian serta tenaga medis.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut. Ia memastikan pihaknya tengah melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai ketentuan.
βKami turut berduka cita atas kejadian ini. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku,β ujar Agus Winarto, Jumat 15 Mei 2026.
Kasus ini bermula dari laporan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sidoarjo terkait persoalan keluarga dan pemenuhan hak anak yang melibatkan korban.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, SN diketahui memegang Izin Tinggal Kunjungan yang telah habis masa berlaku selama 248 hari.
Menurut Agus, selama pemeriksaan korban mengakui telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
βAtas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian sejak 11 Mei 2026 sambil menunggu proses deportasi,β jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Siko Sesaria Putra Suma, mengatakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan kabel olor warna putih yang diduga digunakan korban untuk mengakhiri hidup.
βKorban ditemukan dalam kondisi tergantung di ruang detensi. Dari lokasi juga ditemukan kabel olor putih yang diduga digunakan korban,β ungkap AKP Siko.
Ia menambahkan, saat kejadian penghuni lain yang satu kamar dengan korban, seorang warga negara Taiwan, sedang berada di kamar mandi sehingga tidak mengetahui peristiwa tersebut secara langsung.
Usai kejadian, petugas Imigrasi langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses penyelidikan dan visum. Selain itu, pihak Imigrasi juga telah menghubungi Konsulat Kehormatan India di Surabaya guna menyampaikan kabar duka kepada keluarga korban, sekaligus mengurus penanganan jenazah sesuai prosedur konsuler.
Imigrasi Surabaya memastikan akan melakukan evaluasi internal terhadap sistem pengawasan dan pengamanan ruang detensi guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
βKami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak yang berkaitan dengan perkara ini tetap menjadi perhatian bersama,β tandas Agus Winarto.
Advertisement