Siram Keponakan Pakai Air Panas, Perempuan di Jember dibekuk
Seorang perempuan berinisial NAR, 27 tahun, warga Kecamatan Kalisat, Jember dibekuk polisi. Dia ditangkap usai menyiramkan kuah bakso panas kepada keponakannya berinisial ZN, 9 tahun.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Satreskrim Polres Jember Ipda Qory Novendra mengatakan aksi penyiraman kuah bakso tersebut terjadi pada tanggal 5 Mei 2025. Saat itu, tersangka merasa kesal karena korban terlihat membawa toples setelah tidak pulang seharian.
Tersangka menanyakan asal muasal toples tersebut kepada korban, namun korban tidak menjawab. Selanjutnya, tersangka yang sedang memasak kuah bakso mengancam akan menyiarkannya terhadap korban.
Namun, korban yang ketakutan tetap memilih diam sambil mundur masuk ke kamar mandi. Sedangkan tersangka terus mendekati korban sambil membawa dandang berisi kuah bakso yang masih mendidih.
Sekali lagi tersangka meminta korban menjelaskan perihal toples yang dipegangnya. Namun, karena korban tetap diam akhirnya tersangka benar-benar menyiramkan kuah bakso itu ke arah korban.
“Awalnya korban ditanya dapat dari mana toples yang dibawa. Karena tak menjawab, korban sempat diancam disiram kuah bakso. Korban mundur ke kamar mandi, namun karena tidak mengaku akhirnya disiram,” katanya, Selasa, 27 Mei 2025.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar di bagian kaki hingga paha sebelah kiri. Meskipun luka yang dialami belum sembuh, korban tetap memilih masuk sekolah pada tanggal 13 Mei 2025.
Saat berada di sekolah, kondisi korban menjadi perbincangan para guru. Kondisi korban juga sempat menjadi pembahasan di sejumlah grup WhatsApp hingga akhirnya viral di media sosial pada tanggal 20 Mei 2025.
Pada tanggal 23 Mei 2025, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Jember. Korban diantarkan oleh aktivis sosial ke Polres Jember.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap tersangka di rumahnya. Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 th 2004 Tentang PKDRT sub Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 th 2014 Tentang Perlindungan anak. Tersangka terancam maksimal 10 tahun penjara.
Tersangka dapat perlakuan khusus
Kendati ditetapkan tersangka, namun polisi memberikan perlakuan khusus. Perlakuan khusus itu dilakukan karena tersangka saat ini sedang memiliki balita. Sehingga meskipun ditetapkan tersangka, yang bersangkutan diberikan waktu untuk menyusui anaknya.
Polisi pastikan korban aman
Pasca mengalami KDRT dan tersangka ditangkap, korban saat ini sudah tidak tinggal di rumah tante dan neneknya. Dia saat ini dirawat oleh keluarganya yang lain.
“Korban saat ini sudah tidak berada di rumah tante dan neneknya. Ada sanak familinya yang lain yang bersedia merawat korban,” pungkasnya.
Advertisement