Zakat Fitrah 2026 Rp50 Ribu per Jiwa, Ini Penjelasan Baznas RI
Umat Muslim yang akan menunaikan zakat fitrah pada Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi kini memiliki acuan resmi. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan nilai konversi zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa.
Besaran tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium, yang menjadi standar kebutuhan pokok dalam penentuan zakat fitrah.
Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan nilai zakat fitrah dilakukan melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan harga beras di berbagai daerah di Indonesia.
βSetelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah Rp50 ribu per jiwa, serta fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari,β ujar Kiai Noor dalam keterangannya, Senin 16 Februari 2026.
Besaran Fidyah 2026
Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari, yang berlaku bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa dengan ketentuan tertentu.
Berlaku Nasional, Bisa Disesuaikan
Kiai Noor menegaskan bahwa ketetapan ini menjadi pedoman nasional bagi Baznas daerah maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ). Namun, penyesuaian tetap dimungkinkan jika terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu wilayah.
Baznas provinsi, kabupaten/kota, serta LAZ diperbolehkan menetapkan besaran zakat fitrah secara mandiri, selama tetap sesuai dengan syariat Islam dan peraturan yang berlaku.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat salat Id.
Prinsip Penyaluran Zakat
Baznas memastikan pengelolaan zakat fitrah dilakukan dengan prinsip 3A, yaitu Aman Syarβi, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Penyaluran zakat juga wajib diberikan kepada delapan golongan mustahik sesuai syariat Islam.
Dengan penetapan ini, diharapkan pengelolaan zakat fitrah Ramadan 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Advertisement