Das Kapital (11)
Oleh:
Himawan Bayu Patriadi, PhD., Dosen Hubungan Internasional, Universitas Jember.
Esai serial saya, Das Kapital (9) (Ngopibareng.id, 7 September 2025), menunai ragam komentar. Salah satunya, ulasan bernada pertanyaan; yang sayang jika dilewatkan. Seorang teman dosen (Profesor) salah satu Universitas di Jakarta; berkomentar: “Karya Marx memang tajam, tapi (bagaimana) dengan sarannya tentang ‘the withering away of the state’. Apakah konsep ini ada dalam Das Kapital?”.
Saya merasa perlu untuk menanggapinya. Selain guna memantik diskusi teoritik, tanggapan saya ini juga bagian dari upaya untuk mitigasi distorsi pemahaman akademik. Pasalnya, dunia pemikiran sosial-politik begitu kompleks. Selain aspeknya berjalin-berkelindan, perkembangannya juga menuntut kejelian dalam membedakan pemikiran klasik dari pemikiran derivatif.
“The withering away of the state” (secara literal bermakna ‘melenyapnya negara’), memang merupakan salah satu konsep Marxist. Namun, sependek pengetahuan saya, frase ini tak termaktub dalam buku Das Kapital. Pasalnya, buku Karl Marx ini lebih berfokus mengkaji perkembangan dan karakteristik kapitalisme.
Maka, guna menjawab pertanyaan di atas, perlu menengok karya Marx yang lain. Secara literal, Marx tak pernah menggunakan frase ‘the withering away of the state’. Tapi, secara substantif, frase ini terkandung dalam teorinya.
Bersama Friedrich Engels, Marx berpostulat: “Langkah awal dalam revolusi oleh buruh adalah mengangkat proletariat ke posisi kelas penguasa. Proletariat akan menggunakan supremasi politiknya untuk memusatkan semua instrumen produksi di tangan negara, yakni, berupa proletariat yang terorganisir sebagai kelas penguasa ... apabila, dengan alat-alat produksi, itu menjadikannya sebagai kelas penguasa, (akan) menghapuskan kondisi-kondisi bagi keberadaan antagonisme kelas dan berbagai kelas, dan dengan demikian akan menghapuskan pula supremasinya sebagai sebuah kelas (The first step in the revolution by the working class is to rise the proletariat to the position of ruling class. The proletariat will use its political supremacy to centralize all instruments of production in the hand of the State, i.e, of the proletariat organized as the ruling class. ..if, by means of a revolution, it makes in itself the ruling class, sweeps away of .. the conditions for the existence of class antagonisms and of classes generally, and will thereby have abolished is supremacy as a class)”. (The Communist Manifesto,1848: Chapter II). Dalam postulat ini, proposisi tentang memudarnya keberadaan negara (state) hanya tersirat. Bahkan, pada pasca revolusi sosialis, sosok dan peran negara masih diperlukan meski sesaat.
Secara tersurat, frase “the withering away of the state” justru dirajut oleh Friedrich Engels. Pada Maret 1875, dengan persetujuan Marx; ia berkirim surat kepada August Bebel, salah satu pimpinan faksi German Social Democracy (GSD). Isinya, antara lain tertulis: “The Communist Manifesto telah menyatakan secara gamblang bahwa, dengan diperkenalkannya tatanan sosialis dalam masyarakat, negara akan bubar dengan sendirinya dan lenyap. Karena negara hanyalah sebuah institusi transisi yang digunakan dalam perjuangan, dalam revolusi, untuk menekan musuh-musuh dengan kekerasan, .. segera setelah kebebasan dapat dipertanyakan, negara itu lenyap sendiri (The Communist Manifesto declare outright that, with the introduction of the socialist order of society, the state will dissolve of itself and disappear. Since the state is merely a transitional institution of which use is made in the struggle, in revolution, to keep down one’s enemies by force, .. as soon as there can be any question of freedom, the state as such ceases to exist)”. Penegasan Engels ini merupakan bagian dari peringatan kerasnya terhadap sikap pragmatis GSD, yang tergabung dalam Revolutionary Proletariat Party.
Selain merupakan peringatan politik, isinya juga mengandung arahan ideologis. Alasannya, revolusi tak bisa langsung melipat negeri; tapi memerlukan masa transisi. Walhasil, kelangsungan negara pasca revolusi sosialis memantik diskusi.
Akar diskusi bertambat pada kontestasi pemahaman tentang eksistensi negara. Pergumulan pandangan ini, antara lain, dipicu oleh fakta bahwa negara nyaris selalu menyimpan misteri. Pasalnya, kata Philips Abrams (1977): “Negara itu adalah topeng yang menghalangi kita guna melihat praktik politik sebagaimana mana adanya (It [the state] is itself the mask which prevents our seeing political practice as it is)”.
Tak pelak, muncul perbedaan filosofis tentang eksistensinya. Di satu sisi, ada pandangan bahwa negara merupakan realitas objektif. Georg Wilhelm Hegel, misalnya, dalam bukunya Philosophy of Right (1821), memandang negara sebagai “the actuality of the ethical idea”. Sebagai kekuasaan yang dilembagakan secara politik, negara diasumsikan sebagai sebuah entitas yang padu (unified) dan hidup, wujud dari kesadaran kolektif, mengemban kepentingan bersama (common interest) dan kebaikan bersama (common good), sebagai wujud “the) true actuality of public affairs”.
Elemen negara, seperti individu atau civil society, memang terpilah; tapi mereka tak terpisah. Semua elemen dalam negara ini menyatu bak kesatuan organis.
“Perkembangan negara .. terhadap perbedaan-perbedaan (unsur di dalamnya) dan aktualitasnya (pada hakekatnya) adalah sebuah perkembangan organik (The development of state .. to differences and their actuality [essentially) is an organic development,” tegas Hegel.
Di sisi lain, kaum Marxist punya pandangan yang berbeda. Negara bukanlah entitas yang padu. Berbagai elemennya, bukan hanya terpilah, tapi juga terpisah. Dalam kritiknya terhadap Hegel, seperti tertuang dalam karyanya Critique of Hegel’s Philosophy of Right, Karl Marx menegaskan: “Masyarakat sipil dan negara adalah terpisah, akibatnya, warga negara dan anggota masyarakat sipil juga harus dipisahkan (Civil society and the state are separated. Consequently, the citizen of the state and the member of civil society are also separated)”. (Karl Marx, 1844: Part 5). Argumennya, hubungan antara negara dan rakyat, setidaknya dengan kelas sosial tertentu; tidaklah selalu harmonis. Bahkan, dengan kepentingan yang saling bertentangan, hubungan antar keduanya cenderung antagonistik.
“Namun, antitesis yang sebenarnya adalah seperti ini: urusan publik harus direpresentasikan di dalam negara sebagai sesuatu yang nyata (dan) muncul di suatu ruang kekuasaan ...menjadi fiksi, (atau) sebuah ilusi (The true antithesis, however, is this: public affairs must somewhere be represented in the state as actual [and] appear somewhere in the crown .. becomes a fiction, an illusion),” tambahnya.
Marx konsisten dengan kritiknya ini. Asumsinya, sebagai organized power, negara selalu cenderung mewakili kepentingan the ruling class, yakni kaum Bourgeoisie. Dalam kaitan ini, bersama Friedrich Engels, Marx sekali lagi menegaskan: “Kekuasaan politik ..hanyalah kekuasaan yang terorganisir dari satu kelas untuk menindas kelas sosial lainya (Political power .. is merely organized power of one class for oppressing another)”. (The Communist Manisfesto, 1848: Chapter II). Dengan demikian, menurut keduanya, negara tak ubahnya alat kekuasaan dari satu kelas (an organ of class rule) yang bersifat represif. Tak pelak, demi misi emansipatoris, secara imperatif negara harus hilang meskipun perlahan.
Namun, terkait eksistensi negara, terkesan ada kegamangan di antara pemikir Marxian. Pasca revolusi, haruskah negara tetap exists ataukah withers away?
Seperti telah dikutip di atas, Karl Marx dan Friedrich Engels berpandangan bahwa pasca revolusi; peran negara masih diperlukan, khususnya selama masa transisi. Argumennya, selain untuk mengelola semua urusan publik, termasuk semua means of production yang telah berhasil direbut dari Bourgeoisie; kekuatan negara juga masih diperlukan guna mengatasi resistensi dari anasir kelas sosial yang pernah berkuasa ini, khususnya mereka yang tak mau menerima supremasi politik kaum pekerja.
Tak pelak, peran negara masih krusial. Dalam bukunya, Herr Eugen Dühring’s Revolution in Science, Engels sekali lagi menandaskan bahwa “Intervensi negara dalam hubungan sosial, dari satu ranah ke ranah sosial lain, menjadi berlebihan, kemudian (negara) mati dengan sendirinya ..Negara tidak ‘dihapus’, ia melenyap (State interference in social relations becomes, in one domain after another, superflous, and then dies out of itself; .. The state is not ‘abolished’. It dies out [withers away)”. (Friedrich Engels, 1888: 185-186). Jadi, meski peranannya sangat luas, secara teoritis kehadiran negara bersifat sementara, sampai terbentuknya masyarakat tanpa kelas.
Pertanyaannya, apakah teori Karl Marx dan Friedrich Engels tentang “the withering away of the state” terbukti? Secara empiris, setidaknya sampai detik ini, jawabnya jelas: “Tidak!”. Jangankan untuk ‘melenyap’ (withers away), fenomena kontemporer menunjukkan bahwa negara masih eksis, bahkan tetap kokoh, dan nyaris tak tersentuh walaupun secara universal telah dikutuk karena perbuatan brutalnya.
Misal, labelisasi “terorisme” cukup ampuh untuk melumpuhkan para pelaku, baik dalam level individu maupun organisasi. Tapi, sejauh ini, kebijakan War on Terror nyaris tumpul dalam membasmi terorisme yang dilakukan negara (state terrorism). Walhasil, kegagalan teori Marx dan Engels tentang prediksi ‘melenyapnya’ negara, bukan hanya mengundang diskusi tentang misteri negara, tapi juga tetap membuka ruang bagi studi tentang sosoknya. _Wallahua’alam …_ (bersambung)
Advertisement