Operasi Tumpas, Satnarkoba Polresta Banyuwangi Tangkap 43 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya atau obat daftar G. Total ada 43 orang tersangka yang diamankan dengan jumlah perkara sebanyak 37 kasus.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi Tumpas Narkoba Semeru yang digelar sejak 30 Agustus 2025 hingga 10 September 2025.
"Polresta Banyuwangi berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika termasuk obat keras berbahaya," tegasnya, Jumat, 12 September 2025.
Dari puluhan kasus yang diamankan ada beberapa perkara barang bukti besar. Yakni BDT, diamankan di Tegaldlimo dengan barang bukti 33.460 butir pil Trihexyphenidyl dan Tramadol. Kemudian MN, diamankan di wilayah Tegalsari dengan barang bukti 96.000 butir pil Trihexyphenidyl. ZA dan DAS, diamankan di kota Banyuwangi dengan barang bukti 17.000 butir pil Trihexyphenidyl.
Jumlah barang yang diamankan berupa narkoba jenis sabu seberat 150,45 gram, pil trihexphenidyl atau pil trex dan tramadol sebanyak 159.496 butir, sepeda motor sebanyak 9 unit, HP 31 unit dan timbangan elektrik 9 unit.
"Sepeda motor ini digunakan para pelaku untuk beroperasi, mengedarkan," terangnya.
Rama, panggilan Kapolresta Banyuwangi, menyebut, sasaran para tersangka ini rata-rata adalah kalangan pelajar. Dia menyebut, pil trex ini merupakan obat daftar G ini sejatinya untuk kepentingan medis.
"Namun disalahgunakan sehingga menyebabkan labilnya emosi, kerusakan saraf dan hal negatif lainnya terahadap generasi muda," terangnya.
Untuk para tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya pidana minimal 5 tahun hingga seumur hidup.
Sedangkan tersangka penyalahgunaan obat daftar G dijerat dengan Pasal 435 juncto 138 ayat (2) & (3) subsider Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Dengan pengungkapan kasus ini kita bisa menyelamatkan hampir 150.000 anak-anak kita dari bahaya obat keras berbahaya.
"Dan juga sekitar 1.500 masyarakat terhindar dari bahaya narkotika khususnya sabu," pungkasnya.
Advertisement