Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di Lumajang
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar praktek dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubidi di Kabupaten Lumajang, Sabtu, 7 Februari 2026. Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan satu tersangka bernisial S.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengatakan, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.
"Ada laporan masyarakat terkait dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil Panther ke dalam jurigen yang berasal dari hasil pembelian di salah satu SPBU kemudian dijual," kata Jules, Kamis, 12 Februari 2026 malam.
Dari hasil penyelidikan, kata Jules, anggota membuktikan laporan tersebut. Di mana, di SPBU dimaksud diketahui ada salah satu mobil yang melakukan pengisian BBM bersubsidi berulang tiga kali dalam waktu satu jam.
Kegiatan pemindahan sendiri dilakukan oleh tersangka S yang memindah BBM subsidi dari tangki mobil ke dalam jeriken menggunakan mesin pompa.
"Pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jurigen ini dilakukan oleh sopir sekaligus pemilik kendaraan tersebut berinisial S warga setempat," kata mantan Kabid Humas Polda Jabar itu.
Hasil pengembangan, petugas mendapati sebuah gudang yang terdapat 10 jeriken kosong dan 25 jeriken yang telah terisi solar subsidi hasil pemindahan, masing berkapasitas 25 hingga 30 liter.
Ia mengatakan kegiatan tersebut menurut pengakuan tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2023. "Sdr. S ini dalam sehari rata-rata dapat melakukan pembelian solar bersubsidi dari SPBU sebanyak 2 - 3 kali dengan rata-rata sekali pembelian sebesar Rp300.000 - Rp. 500.000," pungkasnya.
Advertisement