Polisi Jerat Suami Pembunuh Istri di Banyuwangi dengan Pasal KDRT dan Pembunuhan
Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi sudah menetapkan GDF, 41 tahun, sebagai tersangka pembunuh istrinya, BW, 52 tahun. Pria yang dikenal tertutup ini dijerat dengan pasal berlapis. Mulai pasal kekerasan dalam rumah tangga hingga pasal pembunuhan. Bahkan tidak menutup kemungkinan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra, Selasa, 21 Oktober 2025.
Dijelaskannya, saat ini penyidik terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui atau mendengar langsung peristiwa pembunuhan tersebut. Total sudah tujuh saksi diperiksa penyidik.
"Mulai tetangga, kemudian termasuk rekan kerja dari terduga tersangka," terangnya.
Mengenai barang bukti yang telah diamankan, Kapolres belum menjelaskan secara detil. Namun menurutnya, sudah banyak barang bukti yang diamankan penyidik. Dia berjanji akan menyampaikannya dalam waktu dekat.
"Untuk barang bukti cukup banyak yang diamankan, tapi yang utama adalah alat yang digunakan yaitu pisau yang digunakan oleh pelaku membunuh korban," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Rama, panggilan Kapolresta Banyuwangi, menyatakan, jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan fakjta-fakta pembunuhan itu direncanakan, maka tidak menutup kemungkinan tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Tetapi tidak menutup kemungkinan nanti apabila ditemukan fakta-fakta dalam proses selanjutnya apakah itu direncanakan, kita akan kenakan (Pasal) perencanaan," ujarnya.
Untuk diketahui, GDF membunuh istrinya BW pada Senin, 20 Oktober 2025 pagi. Setelah melakukan pembunuhan, GDF mengubungi salah satu anggota Polresta Banyuwangi untuk melaporkan perbuatan yang dilakukannya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Resmob Polresta Banyuwangi mengamankan pelaku di rumah yang juga menjadi tempat kejadian perkara. Sementara korban ditemukan terbujur bersimbah darah di ruang makan dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Korban langsung dilarikan ke RSUD Blambangan.
"Untuk posisi pisau berada tidak jauh dari lokasi korban ditemukan," jelas Rama.
Mengenai motif kasus pembunuhan ini, berdasarkan keterangan tersangka dia nekat membunuh istrinya dengan menusukkan pisau ke bagian dada karena memiliki masalah keuangan di kantor tempatnya bekerja. Nilainya tidak sedikit. Motif lain yang berhasil diungkap penyidik, pelaku diduga memiliki wanita idaman lain.
"Ada indikasi ada pihak ketiga. Dan ini semua masih dalam proses mengkonfirmasi, mendalami satu persatu mempekuat bukti pendukung motif yang disampaikan oleh palaku," ujarnya.
Advertisement