Kadis ESDM Jatim Tersangka Pungli, Khofifah: Kita Hormati Proses yang Berjalan
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kita semua tentu menyerahkan kepada APH, karena ini proses sedang berjalan. Kita hormati proses yang sedang berjalan ya," kata Khofifah ditemui di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Jumat 17 April 2026.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur, Kamis 16 April 2026. Dalam proses yang berlangsung selama tujuh jam itu ada beberapa dokumen dan barang bukti yang dibawa dari sejumlah ruangan.
Hari ini, Kejati Jatim juga resmi menetapkan Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan dan pejabat bernisial H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanam sebagai tersangka terkait dugaan pugli ini.
Dalam pengungkapan kasus ini, kejaksaan juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,369 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan praktik pungutan liar hingga pemerasan dalam proses penerbitan perizinan.
Dalam perkara tersebut penyidik menemukan adanya dugaan praktik pemerasan yang dilakukan dengan cara memperlambat proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang diduga mengalami hambatan administratif meskipun seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap.
βModusnya, proses perizinan yang seharusnya berjalan melalui OSS diduga diperlambat. Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan meskipun syaratnya sudah lengkap,β ujarnya.
Dalam penggeledahan ini, penyidik menemukan besaran uang yang diduga diminta kepada pemohon bervariasi, antara lain perizinan pertambangan Perpanjangan izin Rp50 juta hingga Rp100 juta, Izin baru: Rp50 juta hingga Rp200 juta
Perizinan pengusahaan air tanah (SIPA), Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan. Total pungutan per izin diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.
Dana tersebut diduga dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepala dinas. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, layanan perizinan tersebut tidak dipungut biaya selain pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh pejabat, Pasal 12 huruf b terkait gratifikasi, serta Pasal 606 KUHP baru. Selain itu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan upaya penyamaran asal-usul dana hasil kejahatan. "Ketiganya langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim," pungkasnya.
Advertisement